BAB
II
WAWASAN
TETANG PEMAHAMAN
PENANGAN
DAN PENYIKAPAN
TERHADAP
KASUS
Dalam bimbingan dan konseling
studi kasus diselenggarakan melalui cara-cara yang bervariasi , seperti analisi
terhadap laporan sesaat , otobiografi atau cerita tetang anak atau klien yang
dimaksud , diskripsi tetang tingkah laku ,perkembangan anak atau klien dari
waktu-kewaktu , himpunan data, konperensi kasus. Inti pekerjaan konselor adalah menangani
kasus yang dihadapakan kepadanya.
A. Tinjauan
Awal Tentang Kasus
Dalam bimbingan dan konseling
pemakaian kata “kasus” tidak menjurus kepada pengrtian-pengertian tetang
soal-soal ataupun perkara-perkara yang berkaitan dengan urusan kriminal atau
perdata , urusan
hukum atau polisi, atau urusan yang bersangkutan dengan pihak-pihak yang berwajib. Kata “kasus “ dipakai dalam bimbingan dan konseling sekedar untuk menunjukan bahwa “ada suatu permasalah tertentu pada diri seseorang yang perlu mendapatkan perhatian dan pemecahan demi kebaikan diri yang bersankutan.
hukum atau polisi, atau urusan yang bersangkutan dengan pihak-pihak yang berwajib. Kata “kasus “ dipakai dalam bimbingan dan konseling sekedar untuk menunjukan bahwa “ada suatu permasalah tertentu pada diri seseorang yang perlu mendapatkan perhatian dan pemecahan demi kebaikan diri yang bersankutan.
Hal lain yang perlu mendapat
perhatian ialah pemahaman kita terhadap kasus berkaitan dengan “sehat atau
sakit” jasmaniah (fisik) atau psikis (mental) seseorang yang menderita jasmani
perlu mendapatkan pemerksaan dan pengobatan dari dokter ,sedangkan mereka yang
menderita psiks perlu berhubungan dengan psikiter untuk memperolaeh pengobatan.
Orang-orang yang mengalami permasalah tertentu tidak boleh dianggap sebagai
tidak sehat atau tidak normal; sebaliknya , mereka adalah orang-orang secara
jasmaniah dan rohaniah sehat atau normal. Permasalah yang sedang dialami itu
bukanlah suatu penyakit yang serta merta dikaitkan pada pelayanan dokter atau
psikiater sebagai mana dikemukakan diatas.
Dalam mengangani kasus-kasus
seperti itu yang amat perlu diperhatikan ialah keadaan nyata sekarang. Orang
yang menjadi sakit karena kurang tidur perlu berobat ke dokter , sedangkan
kekhawatirannya menhadapi ujian ditangani oleh ahli bimbingan dan konseling.
B. PEMAHAN
TERHADAP KASUS
Dalam
menghadapi suatu kasus yang dialami oleh seseorang , ada tiga hal utama yang
perlu diselenggarakan , yaitu penyikapan
, pemahaman, dan penanganan terhadap
kasus tersebut . Oleh karena “penyikapan “ menyangkut baik “pemahaman”
maupun “penanganan”, maka dalam sajian berikut uraian tentang “penyikapan” akan diberi pada urutan yang
terakhir.
Pemahaman
yang lebih mendalam terhadap kasus dilakukan untuk mengetahui lebih jauh
sebagai seluk-beluk kasus tersebut. Tidak hanya sekedar mengerti permasalahnnya
atas dasar diskripsi yang telah dikemukakan pada awal pengenalan k`sus.
Satu
hal lagi yang dapat menjadi bekal bagi pengembangan pemahaman terhadap suatu
kasus ialah bagaimana dapat dibayangkan berbagai kemungkinan yang
bersangkut-paut dengan kasus itu terutama dilihat dari segi rincian permasalahannya kemudian sebab-sebabnya, dan kemungkinan akibat-akibatnya . Kemungkinan-
kemungkinan yang dibayangkan ini dapat menjadi arah awal bagi upaya
penjelajahan untuk lebih memahami sebagai mana dikemukakan di atas. Dalam hal
itu , perlu diperhatikan ialah : jangan sampai kemungkinan-kemungkinan yang
dibayangkan itu, justru mengikat atau menjerat orang yang hendak memahami
kasus; ia menjadi terlampau terikat dengan apa yang dibayangkan itu , sehingga
tidak membuka keungkinan lagi terungkapnya fakta-fakta baru yanga boleh jadi
bertentangan dengan kemungkinan-kemungkinan yang sudah dibayangkan sebelumnya
itu.
Pada
diri konselor , pertama-tama perlu dikembangkan konsep atau ide-ide yang cukup
kaya tentang berbagai kasus. Apabila kepada konselor dihadapkan sebuah kasus,
maka pada diri konselor itu seharusnya telah tersiedia berbagai ide berkenaan
dengan kasus itu , terutama konsep ide-ide tentang gambaran kasus yang lebih
rinci , kenungkinan sebab-sebabnya , dan kemungkinan akibat-akibatnya apabila
kasus itu dibiarakan tidak tertangani atau malah terambah parah.
Bayangkan
atau konsep/ide-ide tentang rincian masalah , kenungkinan sebab, dan
kemungkinan akibatnya perlu dimiliki oleh konselor. Namun sebagianna sudah
dimemukakan, ide-ide tersbut tidak boleh menjerat konselor dan menutup
kemungkinan terbuka luasnya daerah penjelajahan yang akan memunculkan
fakta-fakta baru yang mungkin justru tidak bersesuaian atau bahkan bertentangan
dengan kemungkinan-kemungkinan yang dibayangkan itu.
Konsep
atau ide-ide tentang perincian masalah , kemungkinan sebab atau kemungkinan
akibat merupakan bekal dan rancangan bagi konselor untuk berusaha menjelajahi
kasus yang dihadapinya untuk memperoleh pemahaman yang mantap tentang kasus
itu. Untuk keperluan itu. Sekali lagi, ditekankan bahwa , ide-ide itu sebaiknya
ada , tetapi tidak boleh menjadi alasan yang
menutup kemungkinan terungkapnya fakta-fakta baru dalam proses
penjelajahan masalah secara insentif dan ekstensif. Konselor tidak boleh
terikat dan secara kaku berpegang kepada ide-idenya itu. Dalam keadaan tertentu
, ide-ide yang dikembangkan itu boleh jadi tidak bersesuaian atau bahkan
bertentangan dengan kenyataan yang diperoleh melalui pendalaman masalah.
C. PENANGANAN
KASUS
Penangan
kasus pada umumnya dapat dilihat sebagai keseluruhan perhatian dan tidakan
seseorang terhadap kasus (yang dialami oleh seseorang) yang dihadapi kepadanya
sejak awal dengan diakhirinya perhatian dan tindakan tersebut. Dilihat secara
lebih kusus, penangan kasus dapat dipandang sebagai upaya-upaya khusus untuk
secara langsung menangani sumber pokok permasalahan dengan tujuan utama
teratasinya atau terpecahkannya permasalahan yang dimaksudkan.
Penanganan kasus , tidak secara
umum (menyeluruh) khusus , tidak mudah. Berbagai pihak dan sumber daya sering
kali perlu diaktifkan dan dipadukan demi teratasinya masalah yang dialami oleh
seseorang. Apabila konselor berhasil sebesar-besarnya mengerah kan berbagai
pihak dan sumber daya itu , keberhasilan menangani kasus akan lebih dijamin.
Pihak yang paling utama harus dilibatkan secara ialah orang yang mengalami
masalah itu sendiri. Orang itu perlu secara aktif berpatisipsi dalam
mendiskripsikan masalah-masalahnya , dalam penjelajahan masalah-masalah itu
lebih lanjut dan dalam pelaksaan strategi serta teknik-teknik kusus penanganan
atau pemecahan masalah.
D. PENYIKAPAN
TERHADAP KASUS
Penyikapan pada
umunya mengandung unsur-unsur kognitif,
afektif dan perlakuan terhadap objek yang disikapinya. Dalam bimbingan dan
konseling ketiga unsur tersebut mengacu kepada berbagai hal yang telah dibahas
sejak awal Bab I sampai dengan bagian yang ditampilkan sebelum ini. Unsur
kognisi mengacu kepada wawasan , keyakinan , pemahaman , penghayatan ,
pertimbangan dan pemikiran konselor tentang keberadaan manusia , hakikat
dimensi kemanusiaan dan pengembangannya , pengaruh lingkungan, peranan
pelayanan bimbingan dan konseling , kasus dan berbagai permasalahan yang
dikandungnya , pemahaman dan penanganan kasus.
Tnsur efektif
menyangkut suasana perasaan, emosi dan kecenderungan bersikap berkenaan dengan
keberadaan manusia sampai dengan tindakan terhadap kasus-kasus tersebut. Unsur
perlakuan berkaitan dengan tindakan terhadap kasus yang ditangani, sejak
diserahkannya kasus sampai berakhirnya keterlibatan penganan.
Dengan dilibatkannya
unsur-unsur kognitif , afektif , dan perlakuan yang mengacu pada hakikat
keberadaan manusia sampai dengan pemahaman dan penanganan kasus , agak
lengkaplah dasar-dasar penyikapan seseorang terhadap kasus yang dipercayakan
kepadanya. Dasar-dasar penyikpan itu selanjutnya akan secara nyata terwujud
dalam proses pelayanan bimbingan dan konseling yang diwarnai oleh kepibadian
dan keahlian konselor.
makasi ya broo, saya izin copas,,,,,
BalasHapus