Senin, 24 Desember 2012

BAB II


BAB II
WAWASAN TETANG PEMAHAMAN
PENANGAN DAN PENYIKAPAN
TERHADAP KASUS
Dalam bimbingan dan konseling studi kasus diselenggarakan melalui cara-cara yang bervariasi , seperti analisi terhadap laporan sesaat , otobiografi atau cerita tetang anak atau klien yang dimaksud , diskripsi tetang tingkah laku ,perkembangan anak atau klien dari waktu-kewaktu , himpunan data, konperensi kasus.   Inti pekerjaan konselor adalah menangani kasus yang dihadapakan kepadanya.
A.     Tinjauan Awal Tentang Kasus
Dalam bimbingan dan konseling pemakaian kata “kasus” tidak menjurus kepada pengrtian-pengertian tetang soal-soal ataupun perkara-perkara yang berkaitan dengan urusan kriminal atau perdata , urusan
hukum atau polisi, atau urusan yang bersangkutan dengan pihak-pihak yang berwajib. Kata “kasus “ dipakai dalam bimbingan dan konseling sekedar untuk menunjukan bahwa “ada suatu permasalah tertentu pada diri seseorang yang perlu mendapatkan perhatian dan pemecahan demi kebaikan diri yang bersankutan.
Hal lain yang perlu mendapat perhatian ialah pemahaman kita terhadap kasus berkaitan dengan “sehat atau sakit” jasmaniah (fisik) atau psikis (mental) seseorang yang menderita jasmani perlu mendapatkan pemerksaan dan pengobatan dari dokter ,sedangkan mereka yang menderita psiks perlu berhubungan dengan psikiter untuk memperolaeh pengobatan. Orang-orang yang mengalami permasalah tertentu tidak boleh dianggap sebagai tidak sehat atau tidak normal; sebaliknya , mereka adalah orang-orang secara jasmaniah dan rohaniah sehat atau normal. Permasalah yang sedang dialami itu bukanlah suatu penyakit yang serta merta dikaitkan pada pelayanan dokter atau psikiater sebagai mana dikemukakan diatas.
Dalam mengangani kasus-kasus seperti itu yang amat perlu diperhatikan ialah keadaan nyata sekarang. Orang yang menjadi sakit karena kurang tidur perlu berobat ke dokter , sedangkan kekhawatirannya menhadapi ujian ditangani oleh ahli bimbingan dan konseling.
B.     PEMAHAN TERHADAP KASUS
Dalam menghadapi suatu kasus yang dialami oleh seseorang , ada tiga hal utama yang perlu diselenggarakan , yaitu penyikapan , pemahaman, dan penanganan terhadap kasus tersebut . Oleh karena “penyikapan “ menyangkut baik  “pemahaman”  maupun “penanganan”, maka dalam sajian berikut uraian tentang  “penyikapan” akan diberi pada urutan yang terakhir.
Pemahaman yang lebih mendalam terhadap kasus dilakukan untuk mengetahui lebih jauh sebagai seluk-beluk kasus tersebut. Tidak hanya sekedar mengerti permasalahnnya atas dasar diskripsi yang telah dikemukakan pada awal pengenalan k`sus.
Satu hal lagi yang dapat menjadi bekal bagi pengembangan pemahaman terhadap suatu kasus ialah bagaimana dapat dibayangkan berbagai kemungkinan yang bersangkut-paut dengan kasus itu terutama dilihat dari segi rincian permasalahannya kemudian sebab-sebabnya, dan kemungkinan akibat-akibatnya . Kemungkinan- kemungkinan yang dibayangkan ini dapat menjadi arah awal bagi upaya penjelajahan untuk lebih memahami sebagai mana dikemukakan di atas. Dalam hal itu , perlu diperhatikan ialah : jangan sampai kemungkinan-kemungkinan yang dibayangkan itu, justru mengikat atau menjerat orang yang hendak memahami kasus; ia menjadi terlampau terikat dengan apa yang dibayangkan itu , sehingga tidak membuka keungkinan lagi terungkapnya fakta-fakta baru yanga boleh jadi bertentangan dengan kemungkinan-kemungkinan yang sudah dibayangkan sebelumnya itu.
Pada diri konselor , pertama-tama perlu dikembangkan konsep atau ide-ide yang cukup kaya tentang berbagai kasus. Apabila kepada konselor dihadapkan sebuah kasus, maka pada diri konselor itu seharusnya telah tersiedia berbagai ide berkenaan dengan kasus itu , terutama konsep ide-ide tentang gambaran kasus yang lebih rinci , kenungkinan sebab-sebabnya , dan kemungkinan akibat-akibatnya apabila kasus itu dibiarakan tidak tertangani atau malah terambah parah.
Bayangkan atau konsep/ide-ide tentang rincian masalah , kenungkinan sebab, dan kemungkinan akibatnya perlu dimiliki oleh konselor. Namun sebagianna sudah dimemukakan, ide-ide tersbut tidak boleh menjerat konselor dan menutup kemungkinan terbuka luasnya daerah penjelajahan yang akan memunculkan fakta-fakta baru yang mungkin justru tidak bersesuaian atau bahkan bertentangan dengan kemungkinan-kemungkinan yang dibayangkan itu.
Konsep atau ide-ide tentang perincian masalah , kemungkinan sebab atau kemungkinan akibat merupakan bekal dan rancangan bagi konselor untuk berusaha menjelajahi kasus yang dihadapinya untuk memperoleh pemahaman yang mantap tentang kasus itu. Untuk keperluan itu. Sekali lagi, ditekankan bahwa , ide-ide itu sebaiknya ada , tetapi tidak boleh menjadi alasan yang  menutup kemungkinan terungkapnya fakta-fakta baru dalam proses penjelajahan masalah secara insentif dan ekstensif. Konselor tidak boleh terikat dan secara kaku berpegang kepada ide-idenya itu. Dalam keadaan tertentu , ide-ide yang dikembangkan itu boleh jadi tidak bersesuaian atau bahkan bertentangan dengan kenyataan yang diperoleh melalui pendalaman masalah.
C.     PENANGANAN KASUS
Penangan kasus pada umumnya dapat dilihat sebagai keseluruhan perhatian dan tidakan seseorang terhadap kasus (yang dialami oleh seseorang) yang dihadapi kepadanya sejak awal dengan diakhirinya perhatian dan tindakan tersebut. Dilihat secara lebih kusus, penangan kasus dapat dipandang sebagai upaya-upaya khusus untuk secara langsung menangani sumber pokok permasalahan dengan tujuan utama teratasinya atau terpecahkannya permasalahan yang dimaksudkan.
Penanganan kasus , tidak secara umum (menyeluruh) khusus , tidak mudah. Berbagai pihak dan sumber daya sering kali perlu diaktifkan dan dipadukan demi teratasinya masalah yang dialami oleh seseorang. Apabila konselor berhasil sebesar-besarnya mengerah kan berbagai pihak dan sumber daya itu , keberhasilan menangani kasus akan lebih dijamin. Pihak yang paling utama harus dilibatkan secara ialah orang yang mengalami masalah itu sendiri. Orang itu perlu secara aktif berpatisipsi dalam mendiskripsikan masalah-masalahnya , dalam penjelajahan masalah-masalah itu lebih lanjut dan dalam pelaksaan strategi serta teknik-teknik kusus penanganan atau pemecahan masalah.
D.     PENYIKAPAN TERHADAP KASUS
Penyikapan pada umunya mengandung unsur-unsur kognitif, afektif  dan perlakuan terhadap objek yang disikapinya. Dalam bimbingan dan konseling ketiga unsur tersebut mengacu kepada berbagai hal yang telah dibahas sejak awal Bab I sampai dengan bagian yang ditampilkan sebelum ini. Unsur kognisi mengacu kepada wawasan , keyakinan , pemahaman , penghayatan , pertimbangan dan pemikiran konselor tentang keberadaan manusia , hakikat dimensi kemanusiaan dan pengembangannya , pengaruh lingkungan, peranan pelayanan bimbingan dan konseling , kasus dan berbagai permasalahan yang dikandungnya , pemahaman dan penanganan kasus.
Tnsur efektif menyangkut suasana perasaan, emosi dan kecenderungan bersikap berkenaan dengan keberadaan manusia sampai dengan tindakan terhadap kasus-kasus tersebut. Unsur perlakuan berkaitan dengan tindakan terhadap kasus yang ditangani, sejak diserahkannya kasus sampai berakhirnya keterlibatan penganan.
Dengan dilibatkannya unsur-unsur kognitif , afektif , dan perlakuan yang mengacu pada hakikat keberadaan manusia sampai dengan pemahaman dan penanganan kasus , agak lengkaplah dasar-dasar penyikapan seseorang terhadap kasus yang dipercayakan kepadanya. Dasar-dasar penyikpan itu selanjutnya akan secara nyata terwujud dalam proses pelayanan bimbingan dan konseling yang diwarnai oleh kepibadian dan keahlian konselor.

1 komentar: